Berita Persidangan
Mahasiswa Asal Sibolga Ini Dihukum Lebih Berat di PT Medan, Jadi 20 Tahun Bui Perkara 135 Kg Ganja
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Arwanda Anggara (23) warga Kota Sibolga.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Arwanda Anggara tersebut.
Selain itu, hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1613/Pid. Sus/2023/PN Mdn tanggal 18 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara kepada Terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Arwanda Anggara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum turut serta menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi 5 batang pohon," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (17/3/2024).
Atas hal tersebut, Majelis hakim menghukum pria yang berstatus mahasiswa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," lanjut hakim.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Syamsul Bahri juga menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan.
Putusan tersebut dinilai lebih tinggi dari vonis Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Fahren dalam amar putusannya menghukum terdakwa Arwanda dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," jelas hakim.
Hal meringankan, lanjut Hakim, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Namun, atas kedua hukuman tersebut, terdakwa Arwanda tetap lolos dari hukuman pidana mati.
Karena, pada persidangan sebelumnya, JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Fahren_Mahasiswa-Sibolga-miliki-ganja_.jpg)