Berita Persidangan
Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan
Warga asal Aceh dan Kota Tangerang itu, divonis hakim masing-masing 18 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Sulhanuddin.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Imran dan Tarmizi alias Midi terdakwa kurir sabusabu seberat 10,9 kg yang oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.
Warga asal Aceh dan Kota Tangerang itu, divonis hakim masing-masing 18 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Sulhanuddin, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/11/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan Tarmizi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Sulhan.
Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan keduanya menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Sulhanuddin.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Thommy Eko Pradityo, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.
Diketahui, kasus narkoba ini bermula saat Imran diajak Tarmizi ke Jakarta untuk mengantar sabu pada 3 Februari 2025. Ajakan itu kemudian diterima Imran. Mereka pun berangkat dari Aceh Utara pada keesokan harinya, dengan mengendarai mobil.
Sekira pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya antar sabu tersebut, yaitu Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (belum tertangkap) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.
Kemudian, Tarmizi menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat.
Hingga akhirnya petugas BNN mengamankan mereka di rest area 118 Tebingtinggi-Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Usai diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, Tarmizi dan Imran dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketika di interogasi petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan haram ini masing-masing sebesar Rp10 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.