Polres Labuhanbatu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil meringkus Ateng Saat Menjual Sabu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu merespons dengan cepat kemudian Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MAS alias Ateng (39)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu merespons dengan cepat kemudian Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MAS alias Ateng (39) warga Gang Sosial, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu merespons dengan cepat kemudian Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MAS alias Ateng (39) warga Gang Sosial, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakuab berawall dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seorang yang diduga memiliki, dan menjual Narkotika jenis sabu di Gabg Terapi Dusun Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (17/03/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu 16 Maret 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanndapat informasi mengenai adanya penjual Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Lingga Tiga Bilah Hulu Labuhanbatu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seorang laki laki bernama panggilan ATENG sering mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah tersebut dengan cara sistem COD (Cash on Delivery, atau bayar di tempat), selanjutnya Tim berangkat menuju ke Lokasi dan sekira pukul 14.00 WIB Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama MAS Als Ateng di Gang Terapi Dusun Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram bruto, uang sejumlah Rp. 350.000 dan 1 Unit Timbangan elektrik, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ateng dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Upaya ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved