Berita Viral

TAHUN Ini Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer dan Perangkat Desa tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah memastikan tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

|
Editor: Liska Rahayu
Sripoku.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah telah memastikan tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.

Hal ini lantaran tenaga honorer, perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, karena itu pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Penjelasan Menpan-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Lalu tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved