Ramadan

Dosa Open BO atau Zina di Bulan Suci Ramadhan, Akankah Diampuni?

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, ada larangan tertentu yang bisa menimbulkan doa besar, satu diantaranya adalah zina. Berikut hukum dan dosanya

|
Editor: Array A Argus
CEK MAD / AFP
Seorang wanita dicambuk 100 kali karena berzina di Idi, Aceh Timur pada 13 Januari 2022, sementara pasangan prianya, yang membantah tuduhan itu, menerima 15 cambukan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Umat muslim yang menjalankan ibadah puasa tentu tahu apa saja yang membatalkan puasa Ramadan.

Bukan cuma makan dan minum, berhubungan badan yang dilakukan pasangan suami istri di siang hari juga bisa membatalkan puasa Ramadan.

Bahkan, ada ancaman serius terkait perbuatan ini.

Jika melanggar, maka pasangan suami istri tersebut harus mengganti puasanya selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Baca juga: Waktu Paling Baik Baca Niat Puasa Ramadan, Sebelum atau Sesudah Sahur?

Bila pasangan suami istri saja mendapat hukuman yang tegas seperti itu, lantas bagaimana dengan mereka yang bukan pasangan suami istri?

Adakah hukuman bagi mereka yang open BO alias berzina di siang bulan Ramadan?

Allah berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32, yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Ulama dan guru mengaji Buya Yahya, lewat kanal YouTube pernah menjelaskan terkait dosa zina di bulan Ramadhan.

"Zina saja sudah merupakan kehinaan, bagaimana dilakukan di bulan Ramadhan?" kata Buya Yahya.

Baca juga: Waktu Paling Baik Baca Niat Puasa Ramadan, Sebelum atau Sesudah Sahur?

"Suami istri saja kalau melakukan hubungan itu di bulan Ramadhan di siang hari, dosanya besar. Bagaimana dilakukan dengan berzina?" sambung beliau.

Sebelum berbicara soal kafarat, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu hukuman yang akan didapat oleh pelaku zina.

Jika yang melakukan adalah seorang perempuan yang belum menikah, maka hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved