Medan Terkini

Disnaker Medan akan Buka Posko Layanan Aduan THR secara Online dan Offline

Selain membagikan Surat Edaran ke seluruh perusahaan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Medan di Jalan Abdullah Lubis.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan sudah menerima Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan swasta.

Menurut Ilyan Surat Edaran tersebut sudah diterima pihaknya sejak kemarin Senin, (18/3/2024).

Dijelaskan Ilyan pihaknya juga akan memberikan Surat Edaran ke seluruh perusahaan di Kota Medan.

"Surat Edaran dari Kemenaker sudah keluar dan kita terima. Tindak lanjut dari Pemko Medan, kami mulai membuat dan membagikan surat Edaran tentang aturan pembayaran THR ke pihak perusahaan swasta di Kota Medan," jelasnya, kepada Tribun Medan, Selasa (19/3/2024).

Menurut Ilyan selain membagikan Surat Edaran ke seluruh perusahaan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Medan di Jalan Abdullah Lubis.

"Sama seperti tahun lalu, kita akan membuka posko pengaduan dan layanan online. Dalam waktu dekat untuk info pengaduan dan lain-lain akan kita share di instagram kita @disnaker.medan," jelasnya.

Dijelaskannya dalam SE Kemenaker yang diterima pihaknya, perusahaan atau pengusaha yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen.

"Dalam SE juga dijelaskan perusahaan atau pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran," ucapnya.

Ditegaskan Ilyan, apapun aturan dalam SE Kemenaker, akan diterapkan di Kota Medan.

"Kita ikuti sesuai aturan dalam SE Kemenaker. Pastinya akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya," jelasnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang Tribun Medan lihat, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," tulis dalam SE yang diterbitkan pada 15 Maret 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved