Polres Samosir

FS Bunuh Adik Kandung, Sat Reskrim Polres Samosir: Gara-gara Tanam Ubi di Belakang Rumahnya

Polres Samosir bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap saudara kandung di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan Selasa

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Samosir bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap saudara kandung di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan Selasa (20/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Polres Samosir bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap saudara kandung di Desa Pardomuan Nauli, Selasa (20/3/2024).

Korban pembunuhan tersebut merupkan RS seorang petani berusia 58 tahun, warga Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Sedangkan pelaku pembunuhan tersebut adalah FS, seorang petani berusia 62 tahun, juga merupakan warga Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang merupakan saudara kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, tindak pidana pembunuhan oleh FS terhadap RS terjadi pada Selasa (19/3/2024) pukul 10.00 WIB di Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Pangururan langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan,"ujar Natar.

Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menemukan diduga tersangka yang bersembunyi di perladangan di Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Barang bukti yang disita antara lain 1 buah topi berwarna biru bertuliskan Satpam, 1 buah cangkul, 1 buah gagang parang, 3 buah batang ubi, 1 buah batang pohon jambu, dan 1 pasang sendal karet berwarna biru merk Swallow.

Pelaku menghabisi saudaranya dengan memukul bagian kepala dan wajah menggunakan batang kayu pohon jambu yang panjangnya sekitar 1 meter.

Pelaku mengaku merasa sakit hati terhadap korban yang menanam ubi di depan pintu belakang rumah pelaku dengan jarak hanya 1 meter.

Kasi Humas Polres Samosir Vandu Prayogi Manurung menambahkan keterangan, saat ditemukan di TKP, Korban teegeletak ditanah dengan wajah yang berlumuran darah.

"Korban Adalah Adik Kandung dari Pelaku, mereka berdua (korban dan pelaku) tinggal bertetangga di desa Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Dan saat ini Rabu, 20 Maret 2024 terhadap korban sedang dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan,"ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan pelaku ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal di wilayah tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved