Ramadan
Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil di saat Puasa Ramadan
Ustaz Abdol Somad memberi penjelasan mengenai hukum mengorek telinga dan mengupil di saat puaa Ramadan. Simak penjelasan berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Setiap bulan puasa Ramadan tiba, banyak pertanyaan yang muncul mengenai keabsahan puasa, termasuk mengorek telinga dan mengupil.
Banyak dari kita belum tahu mengenai hukum mengorek telinga dan mengupil di saat puasa Ramadan.
Menurut Ustaz Abdul Somad, kegiatan mengorek telinga dan mengupil di bulan Ramadan bisa saja membatalkan puasa.
Sebab, tindakan memasukkan tangan ke rongga pada tubuh itu dilarang.
"Asal masuk ke rongga batal, rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, makanya ada yang mengatakan, ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga, korek telinga batal," kata Ustaz Abdul Somad, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube NUR KHOLISATUN.
Baca juga: Demam saat Puasa, Begini Penjelasan Dokter dan Buah Apa yang Tepat Dikonsumsi
Perihal suntik berupa cairan yang masuk ke tubuh, ada dua jenis pendapat, bisa membatalkan puasa dan juga tidak.
Suntik obat hukumnya tidak batal, misalnya suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam tak batal.
"Namun suntik infus batal karena infus makanan, seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," papar Ustaz Abdul Somad.
Sedangkan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya untuk mengobati.
Ustaz Abdul Somad menerangkan, yang disebut masuk ke rongga adalah masuk ke tenggorokan, masuk ke usus ke perut itu baru batal.
"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," imbuh Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Benarkah Minum Oralit Bisa Tahan Haus dan Hindari Dehidrasi saat Puasa, Begini Penjelasan Dokter
Kentut dalam air dapat membatalkan puasa sebab saat berhembus kentut, terbuka rongga dan masuk air.
Pendapat lainnya yang berkembang di masyarakat menyebut jika menangis dapat membatalkan puasa, hukum sebenarnya adalah tidak batal.
Sementara itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar :
"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.