Breaking News

Ramadan

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil di saat Puasa Ramadan

Ustaz Abdol Somad memberi penjelasan mengenai hukum mengorek telinga dan mengupil di saat puaa Ramadan. Simak penjelasan berikut ini

Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi mengupil dan mengorek telinga 

Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sadar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut 'bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walaupun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Baca juga: Keutamaan Salat Hajat Jelang Sahur Puasa Ramadan, Dikabulkannya Doa Hingga Berlimpah Barokah

Selanjutnya, Ustaz Maulana bertutur apabila mengupil dan mengorek telinga selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Menurut ulama Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in :

"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Apakah Menangis Bisa Batalkan Puasa?

Dapat disimpulkan bahwa hal ini dapat berakibat membatalkan puasa namun tidak dilarang untuk melakukannya, tapi lebih baik hal ini dilakukan saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.

Walaupun untuk mengobati telinga yang sakit dapat dilakukan setelah berbuka puasa atau malam hari, sebagai antisipasi dalam kemungkinan mengurangi amal ibadah hingga menjadi tidak sah.

Selain itu, Imam malik dan Imam Al Ghazali mengatakan bahwa yang memperbolehkan masuknya benda ke bagian dalam tubuh dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved