Ramadan
Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil di saat Puasa Ramadan
Ustaz Abdol Somad memberi penjelasan mengenai hukum mengorek telinga dan mengupil di saat puaa Ramadan. Simak penjelasan berikut ini
Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sadar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut 'bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walaupun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."
Baca juga: Keutamaan Salat Hajat Jelang Sahur Puasa Ramadan, Dikabulkannya Doa Hingga Berlimpah Barokah
Selanjutnya, Ustaz Maulana bertutur apabila mengupil dan mengorek telinga selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.
Menurut ulama Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in :
"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."
Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Apakah Menangis Bisa Batalkan Puasa?
Dapat disimpulkan bahwa hal ini dapat berakibat membatalkan puasa namun tidak dilarang untuk melakukannya, tapi lebih baik hal ini dilakukan saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.
Walaupun untuk mengobati telinga yang sakit dapat dilakukan setelah berbuka puasa atau malam hari, sebagai antisipasi dalam kemungkinan mengurangi amal ibadah hingga menjadi tidak sah.
Selain itu, Imam malik dan Imam Al Ghazali mengatakan bahwa yang memperbolehkan masuknya benda ke bagian dalam tubuh dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.