Berita Viral

Gugatan Hasil Pilpres Anies-Cak Imin Bakal Kandas di MK, Pengamat: Karena Perolehan Suaranya Jauh

Menurut pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, meskipun gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang ada, tapi da

Editor: Liska Rahayu
HO
Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024. /Kompas. 

Mahfud menjelaskan, sebenarnya pengajuan gugatan paslon 03 ke MK hanya untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum. 

Apalagi, perjalanan demokrasi Indonesia sudah cukup baik dan perlu diteruskan.

Eks Menko PMK itu menyebut, pihaknya tak ingin mewariskan praktik pemilu brutal kepada generasi penerus. 

Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka masalah seperti Pemilu 2024 akan kembali terulang.

"Kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat, tidak bisa tampil untuk ikut ngurusin negara," kata Mahfud.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved