Berita Viral

Lapor Barang Bawaan Sebelum ke LN, Begini Aturan yang Harus Dilakukan Penumpang

Setelah aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri, terkini publik dihebohkan dengan aturan baru lagi yakni penumpang wajib membawa pulang baran

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri Wajib Dibawa Pulang Lagi (Source: Instagram @beacukaikualanmu) 

Akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu itu juga menjelaskan ada prosedur yang harus dipenuhi penumpang agar barang bawaan yang mereka bawa ke luar negeri, ketika dibawa pulang ke Indonesia tidak dikenakan pajak.

Dimana diketahui, barang bawaan yang dibawa kembali adalah salah satu dari empat kategori barang yang harus dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan di PMK 203/2017.

Pertama, penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri bisa mendatangi Pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.

Selanjutnya, penumpang akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang benar-benar keluar dari Indonesia.

Baca juga: Berikut Nama dan Hasil Suara Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Sekadau Periode 2024-2029

Baca juga: NEKAT Prewedding di Himalaya dengan Suhu -22 Derajat Celsius, Pasangan Influencer Alami Hipotermia

Kemudian, saat kembali ke Indonesia penumpang dapat menyerahkan dokumen BC 3.4 ke petugas Bea Cukai dan akan dicocokkan dengan kesesuaian barang bawaan.

Bea dan Cukai menegaskan, seluruh layanan ini gratis dan mengimbau penumpang datang lebih awal bila melaporkan barang bawaan ke pos Bea Cukai untuk menghindari keterlambatan.

Dalam PMK 203/2017, barang-barang bawaan yang wajib dilaporkan ke Pejabat Bea dan Cukai meliputi perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kedua, adalah barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, atau kembali ke wilayah Indonesia. Ketiga, adalah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta, atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.

Terakhir adalah barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Untuk barang bawaan perhiasan yang akan diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

Sedangkan untuk barang bawaan yang akan dibawa kembali, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Sedangkan untuk barang bawaan uang tunai atau instrumen pembiayaan, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Terakhir, untuk barang ekspor, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Sosok Angela Chao, Miliarder yang Tewas Tenggelam di Dalam Mobil Tesla Miliknya, Terungkap Faktanya

Baca juga: DAFTAR 25 Nama Anggota DPRD Barito Utara Periode 2024-2029, Cek Nama Petahana Terpilih Kembali

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved