Berita Viral

NASIB Dwi Kurniawati, Buruh Dijebloskan ke Penjara Gegara Tanya UMK di Tempat Kerja, Pernah di-PHK

Nasib buruh di Surabaya ini sungguh miris. Dia dijebloskan ke penjara setelah bertanya soal UMK di tempatnya bekerja.

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar video
Dwi Kurniawati menghadapi sidang secara daring dari Rutan Medaeng, Kamis, (21/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib buruh di Surabaya ini sungguh miris. Dia dijebloskan ke penjara setelah bertanya soal UMK di tempatnya bekerja.

Dalam persidangan, si buruh perempuan ini didakwa memalsukan surat lamaran kerja.

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan terhadap Dwi Kurniawati, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2024).

Terdakwa yang merupakan buruh asal Sumber Welut, Surabaya, itu dianggap telah memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.

Sidang berlangsung secara daring. Terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng.

Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.

Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

"Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan," kata Darwis.

Dwi Kurniawati menghadapi sidang secara daring dari Rutan Medaeng, Kamis, (21/3/2024).
Dwi Kurniawati menghadapi sidang secara daring dari Rutan Medaeng, Kamis, (21/3/2024). (Tangkapan layar video)

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.

Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut.

Diketahui, jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.

Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi.

Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved