CPNS 2024
Syarat Batas Usia Minimal dan Maksimal Melamar CPNS 2024
Simak ketentuan terkait batas usia minimal dan maksimal melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Simak ketentuan terkait batas usia minimal dan maksimal melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Siap-siap, pendafatran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka.
Periode I penerimaan CPNS/PPPK akan dimulai pada bulan depan (April).
Seperti diberitakan, pemerintah membuka 2,3 juta lowongan CPNS 2024, yang terdiri dari 690.822 untuk lulusan baru dan 1.605.694 untuk PPPK.
Baca juga: Terungkap Nina Wati Diduga Calo Masuk TNI-POLRI Sejak 2014, Polda Sumut: Ada 4 Korban Lain
Namun, para calon peserta mungkin masih bertanya-tanya tentang batas usia untuk pendaftaran CPNS 2024, berikut informasi lengkapnya.
Berapa usia maksimal pendaftar CPNS?
Baca juga: Tak Ada yang Dipecat, 90 Pegawai KPK Terbukti Terlibat Skandal Pungli di Rutan Sanksinya Minta Maaf
Berdasarkan hasil seleksi CPNS 2023 yang diumumkan, , batas usia untuk mendaftar CPNS 2024 adalah 35 tahun.
Sementara itu, batas usia minimal pendaftaran CPNS adalah 18 tahun.
Namun, ada persyaratan dari berbagai organisasi terkait yang menetapkan batas usia maksimal 40 tahun.
Baca juga: Viral Sopir Truk Diculik Perampok Bermobil, Tangan Kaki Diikat, Mata Dilakban, Dibuang di Pulo Maria
Kandidat yang memenuhi syarat adalah dokter dan dokter gigi dengan gelar dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, pendidik klinis, peneliti dan perekayasa dengan gelar strata tiga (S3).
Terkait seleksi CPNS 2024, ada informasi penting bahwa seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan selama 3 periode.
"Untuk mengakomodasi formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak tiga periode," ungkap Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di laman resmi BKN.
Haryomo mengatakan, awal seleksi CPNS 2024 akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret, baik untuk pengumuman peserta maupun seleksi administrasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 1.
Merujuk laman SSCASN 2023, sejumlah dokumen yang wajib diunggah saat proses pendaftaran CPNS tahun sebelumnya sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pas foto berlatar belakang merah
Swafoto Ijazah
Transkrip nilai
Akta kelahiran
Surat lamaran
Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing.
Jadwal pendaftaran CPNS 2024:
Periode I: April 2024
Periode II: Juni 2024
Periode III: Agustus 2024
(cr30/tribun-medan.com)
Baca juga: Viral Aksi Pemuda Palak Pengendara di Alun-alun Kisaran Ternyata Sudah Sering, Modusnya Tanya Rumah
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.