Berita KPK
Tak Ada yang Dipecat, 90 Pegawai KPK Terbukti Terlibat Skandal Pungli di Rutan Sanksinya Minta Maaf
Tak ada yang dipecat, sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahan
TRIBUN-MEDAN.com - Tak ada yang dipecat, sebanyak 90 Pegawai KPK Terbukti Terlibat Skandal Pungutan Liar (Pungli) di Rutan KPK.
Nasib pegawai di lembaga pemberantasan korupsi tersebut masih beruntung karena tetap diperkerjakan.
Meski mereka diketegorikan menerima sanksi berat tapi cukup dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
90 pegawai dimaksud diadili dan divonis telah menyalahgunakan wewenang sebagai Insan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, 78 dari 90 pegawai KPK itu disanksi berat, dengan hukuman permintaan maaf secara terbuka.
Selain 78 pegawai yang disanksi berat, hukuman terhadap 12 pegawai lain diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.
"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/02).

Baca juga: Vivo V30 Series akan Segera Hadir, Berikut Bocoran Spesifikasinya
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, jenis sanksi berat untuk pegawai berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.
Pegawai menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.
Tumpak menambahkan, hukuman bagi 12 pegawai lain akan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya.
Sebab, mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK
Tumpak mengatakan, seluruh pegawai KPK yang terlibat dalam skandal itu dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK, yakni perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki.
"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,
Dugaan keterlibatan puluhan pegawai KPK dalam skandal itu menunjukkan “pengeroposan nilai integritas yang sangat serius di tubuh KPK”, kata pengamat antikorupsi.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa proses penegakan etik dan dugaan tindak pidana masih berjalan secara independen.
BERITA KPK
Tak Ada yang Dipecat
78 Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli
KPK
Tribun-medan.com
90 Pegawai KPK Terbukti Terlibat Skandal
Nasib Firli Bahuri Mantan Ketua KPK, DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap |
![]() |
---|
40 Capim KPK Dinyatakan Lolos,Giri Suprapdiono, Johan Budi,Sudirman Said hingga Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
TERKUAK Rumah Sakit di Sumut Teribat Klaim Fiktif JKN, KPK Buka-bukaan Kecurangan Klaim RS 35 Miliar |
![]() |
---|
Keberadaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Sorotan Usai KPK Geledah Kantor, Terkuak 3 Dugaan Suap |
![]() |
---|
BERITA KPK Terkini Novel Baswedan dan Raja OTT Harun Al Rasyid Berniat Pimpin KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.