BSU 2024

Bantuan Subsidi Upah 2024, Akankah Cair Lagi? Simak Penjelasan Berikut

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji sering dinantikan oleh para pekerja. Karena keberadaannya sangat membantu

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair minggu ini. 

BPJSTKU adalah aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Anda dapat mengunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau Apple App Store.

Setelah mengunduh aplikasi, Anda dapat login menggunakan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk memeriksa status penerima BSU.

3. Layanan Whatsapp Kemnaker

Kemnaker juga menyediakan layanan Whatsapp di nomor +62 813-1867-2222.

Anda dapat mengirim pesan ke nomor tersebut untuk mendapatkan informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penerima.

Layanan Whatsapp ini biasanya akan memberikan panduan dan petunjuk untuk melakukan pengecekan status penerima BSU.

Dengan menggunakan salah satu dari cara di atas, Anda dapat memastikan apakah Anda atau orang yang Anda kenal termasuk dalam daftar penerima BSU 2024.

Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi pihak terkait melalui kontak yang disediakan untuk mendapatkan bantuan dan klarifikasi lebih lanjut.

Syarat penerima BSU 2024

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2024 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Beberapa syarat yang diperkirakan akan tetap berlaku adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Program BSU ditujukan untuk pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2023

Calon penerima BSU diharuskan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu, yang pada tahun 2024 diperkirakan sampai dengan bulan Juli 2023.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan

Sumber: Tribun health
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved