Polda Sumut

Penjelasan Polda Sumut Terkait Ketua Lembaga Adat Sorbatua Siallagan

Polda Sumut menyampaikan keterangan pers terkait kronologis kejadian penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjug Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun di Mapolda Sumut, Jumat (23/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumut menyampaikan keterangan pers terkait kronologis kejadian penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjug Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) /B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari Tbk.

"Sorbatua dilaporkan Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari Tbk,"kata Hadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Reza Adrian dan juga disebut menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.

Kemudian disebut menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.

Disebut, luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan, digunakan dan diduduki oleh Sorbatua Siallagan seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal yang dibuat oleh Tim Planning tertanggal 20 Juli 2023.

Disebutkan, Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali. Peanggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbtua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan,"kata Hadi.

Upaya membawa paksa menurut Hadi dilakukan penyidik karena menolak dan istri Sorbatua disebut menghalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hmi dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli. Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Kantor Dtreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.

"Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.

Sementara itu, keterangan tertulis yang diterima Tribun Medan dari Doni Munte selaku Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Tano Batak, meminta Sorbatua Siallagan dibebaskan.

"Bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi,"ujar Doni melalui keterangan tertulisnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved