Breaking News

Polda Sumut

Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi, Oknum Guru Ditangkap

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Medan Tuntungan, Deli Serdang, Senin (13/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial AS (39), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari dua kilogram sabu dan 2.000 butir pil yang diduga ekstasi.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan teknik pembelian terselubung hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu sekitar 50 gram dari tersangka. Usai transaksi, petugas langsung menangkap pelaku di lokasi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB.

Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek. Selain itu, turut disita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp250 juta per kilogram dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram,” kata Andy.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk memburu pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved