Sumut Terkini
Puluhan Warga Datangi Polda Sumut, Pertanyakan Keberadaan Ketua Masyarakat Adat Simalungun
Puluhan warga Parmonangan, Kabupaten Simalungun mempertanyakan keberadaan Sorbatua Siallagan
Penulis: Fredy Santoso |
Ketua Masyarakat Adat Simalungun Ditangkap Paksa saat Beli Pupuk, Puluhan Warga Datangi Polda Sumut
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Puluhan warga Parmonangan, Kabupaten Simalungun mempertanyakan keberadaan Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang ditangkap diduga Polisi berpakaian preman, Jumat 22 Maret kemarin.
Sebab setelah penangkapan mereka mencari ke Polsek dan Polres Simalungun, namun tidak ditemukan keberadaannya.
Sore harinya, mereka baru mendengar ternyata Sorbatua ditangkap dan diamankan personel Polda Sumut.
Rusiman Sialagan, Wakil Ketua Komunitas Adat Ompu Umbang Siallagan Dolok Parmonangan mengaku kaget mengetahui Sorbatua ditangkap.
Sebelumnya mereka sudah berjanji akan mengadakan rapat. Ketika dihubungi pun, nomor handphone tidak aktif.
"Kemudian datang pihak dari keluarga mencari ternyata ada kabar Ada penangkapan yang diduga ditangkap orang tidak dikenal. Makanya kami datang ke sini, karena adanya penangkapan tidak jelas maka kami sebutlah penculikan,"kata Rusiman Sialagan, Sabtu (23/3/2024).
Rusiman menilai penangkapan paksa ini seperti penculikan. Sebab, diduga tidak ada surat perintah penangkapan yang ditujukan.
Ia juga menduga penangkapan berkaitan dengan PT. Toba Pulp Lestari. Menurutnya, pada pertengahan tahun 2023, Sorbatua diduga sempat mendapat ancaman dari seseorang diduga dari perusahaan karena Sorbatua dan masyarakat adat mengelola lahan yang diklaim sebagai tanah adat mereka.
"Selama ini memang ada pihak-pihak dari perusahaan mengancam sebelumnya. Mengatakan bahwa masyarakat yang bermarga Sialagan bisa dibeli nafasnya, bisa dibeli nyawanya di hadapan Kapolsek Tiga Dolok. Kami di sana mengerjakan di ladang kami disana, tetapi perusahaan tidak mengindahkan, tidak mengakui bahwa itu wilayah adat ini."
Dari siang hingga sore, masyarakat adat yang berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut belum mengetahui pasti keberadaan Sorbatua Sialagan.
Mereka pun sedikit emosi lantaran tak ada perwakilan dari Kepolisian yang menemui untuk menjelaskan.
"Belum pasti keberadaan pak Sorbatua dimana. Bagaimana ini.Kami desak, mohonlah biar kamu tidak semakin marah."
Penjelasan Polda Sumut Terkait Penangkapan Ketua Lembaga Adat Sorbatua Siallagan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menangkap Sorbatua Siallagan, Jumat (22/3/2024) kemarin.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.
"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).
Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.
Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.
Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.
Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.
Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.
Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.
Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut mengahalangi penyidik.
"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."
Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.
"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.
(Cr25/tribun-medan.com)
Anak Buah Bekas Kadishub Siantar Beber Uang Pungli Parkir Dipakai Makan Minum sama Polisi |
![]() |
---|
Pria 65 Tahun di Deli Serdang Diciduk Satreskrim Polrestabes Medan, Cabuli 2 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pegiat Medsos Medan Laporkan Akun Ferry Irwandi ke Polisi, Dituding Dalang Rusuh Demo Bubarkan DPR |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Akan Bentuk 6.000 Posbankum dengan Anggaran Rp300 Juta di 33Kab/Kota, Tangani Prestice |
![]() |
---|
Pemprov akan Siapkan 1000 Unit Perumahan untuk Buruh, Kadis PKP Sumut: Terkendala di Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.