Sumut Terkini
Sudah Tua dan Sakit-sakitan, Masyarakat Adat Minta Penahanan Sorbatua Siallagan Ditangguhkan
Penangguhan diminta lantaran Sorbatua sudah berusia sekitar 65 tahun dan sudah sakit-sakitan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun meminta penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallagan, yang ditangkap paksa Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (23/3/2024) kemarin.
Penangguhan diminta lantaran Sorbatua sudah berusia sekitar 65 tahun dan sudah sakit-sakitan.
Kemudian, pria lanjut usia itu juga dinilai bukan penjahat, pengedar narkoba maupun teroris yang harus ditangkap paksa.
"Itulah yang kita mohon disini supaya ditangguhkan penahanannya karena dia bukan penjahat,"kata Jhon Toni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sabtu (23/3/2024) saat berunjukrasa di Polda Sumut.
Menurut Toni, keluarga beserta warga adat bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Sorbatua.
Mereka meyakini tersangka akan tetap kooperatif dan tidak merusak barang bukti.
"Walaupun memang itu yang mau dibuktikan supaya tidak melarikan diri. Permohonan kita hari ini ditangguhkan karena dia sudah tua, rentan dan sakit."
Lanjut Toni, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang ditangkap Polisi berpakaian preman, Jumat 22 Maret kemarin usai membeli pupuk.
Penangkapan lantaran ia sebagai ketua adat yang terus memperjuangkan tanah adat yang mereka kelola 10 generasi, namun kini diklaim PT Toba Pulp Lestari.
Sehingga pihaknya menilai adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat.
"Begitu terus mereka mempertahankan dan dipimpin oleh Pak Sorbatua dia di kriminalisasi lalu ditangkap dan ditahan. Ini kita lihat adalah permainannya perusahaan dengan pemerintah maupun aparat supaya masyarakat tidak mempertahankan haknya sebagai masyarakat adat."
Sebelumnya, Polda Sumut membenarkan pihaknya telah menangkap paksa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.
"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).
Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.
Diduga Manipulasi Dana Kampanye Rp 2 Miliar Pilkada 2024, KPU Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Pemkab Humbahas Bersihkan Selokan di Areal RSUD Doloksanggul |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Belum Keluar, Polisi Periksa 8 Saksi Soal Kerangka di Pohon Aren yang Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga Bantah Rapat Paripurna Selama 2 Hari Tidak Kuorum |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Pecat 2 ASN Tak Masuk-masuk Kerja, Ada yang Ketahuan jadi Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.