Berita Viral

Terkuak Sosok Warga Papua yang Disiksa Anggota TNI, Ternyata Anggota KKB, Komnas HAM: Tak Dibenarkan

Ternyata sosok yang dianiaya TNI merupakan anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Definus Kogoya. 

HO
Kapuspen TNI, Mayjen Nugraha Gumilar 

"Diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan," kata Gumilar saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (22/3/2024).

Dia juga mengatakan saat ini TNI tengah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah terduga pelaku yang terlihat dalam video tersebut.

"Sudah (mulai melakukan pemeriksaan atau mengumpulkan keterangan kepada terduga anggota TNI dalam video). Sekarang (pemeriksaan) sedang berjalan untuk memastikan semuanya," kata Gumilar.

Beka Ulung: Tidak Juga untuk Disiksa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Komnas Perempuan meminta pendalaman dan mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo yakni PC. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengatakan sesuai standar HAM yang diakui dunia internasional serta telah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seseorang yang mengatakan atau mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, harus diasumsikan sebagai korban. Dari kiri ke kanan: Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022) lalu. Pertemuan ini setelah Komnas Perempuan dan Komnas HAM diduga telah bertemu dengan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Komnas Perempuan meminta pendalaman dan mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo yakni PC. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengatakan sesuai standar HAM yang diakui dunia internasional serta telah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seseorang yang mengatakan atau mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, harus diasumsikan sebagai korban. Dari kiri ke kanan: Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022) lalu. Pertemuan ini setelah Komnas Perempuan dan Komnas HAM diduga telah bertemu dengan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyampaikan, kekerasan kepada warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut adalah perbuatan melanggar HAM.

Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan tidak manusiawi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Dalam beleid tersebut, terdapat larangan praktik-praktik penyiksaan.

"Soal dugaan yang bersangkutan adalah TPNPB, saya kira itu menjadi ranahnya kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut. Kalaupun kemudian dia diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan," kata Beka saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyatakan, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menyelidiki status warga sipil itu dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca juga: Komnas HAM Perwakilan Papua Kecam Tindakan Pelaku Penyiksaan Warga Sipil di Kabupaten Puncak

Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan hukuman kepada oknum TNI sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya kira harus segera diadili, dihukum sesuai proses hukum yang berlaku, dan berjalan terbuka sehingga menjadi ruang pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi," jelas dia.

Komnas HAM Bersuara

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses hukum oknum TNI tersebut atas perbuatannya secara adil dan transparan.

"Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut," kata Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved