Karo Terkini

Coba Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Karo Berhasil Diciduk di Perladangan

Polres Karo kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pria berinisial YG ini, diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di wilayah Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah Desa Perbesi. Dari informasi ini, dikatakan Henry pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk memastikan informasi tersebut.

Dari hasil pengembangan, personel Satresnarkoba mendapati jika terduga pelaku yang dilaporkan sering melakukan aktivitas jual beli narkoba ialah YG. Dari informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengintaian ke lokasi yang dilaporkan untuk mencari keberadaan pelaku.

"Benar kita belum lama ini mengamankan satu orang pria yang kita duga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini kita dapat berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat sekitar desa," ujar Henry, Minggu (24/3/2024).

Dijelaskan Henry, dari pengintaian yang dilakukan selama kurang lebih dua hari akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (12/3/2024) lalu. Namun, saat akan diamankan pelaku berupaya untuk melarikan diri dari kejaran personel kepolisian. Dari beberapa saat dilakukan pengejaran, akhirnya YG berhasil ditangkap di sebuah kawasan perladangan di Desa Perbesi.

"Pelaku saat kita amankan berupaya untuk lari, tapi langsung kita kejar dan akhirnya pelaku bisa kita tangkap di sebuah ladang," ucapnya.

Setelah berhasil diamankan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu paketan seberat 0,50 gram.

Kemudian barang bukti lainnya ada dua bal plastik klip bening, lima buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik dan satu buah gunting.

"Kita juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, uang Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Pelaku mengaku jika semua barang bukti ini merupakan miliknya," ungkapnya.

Atas penangkapan ini, YG bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved