Polres Samosir

Sat Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Bahalbahal Hasinggan

Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan, Sabtu (23/3/2024) dari Desa Sait Nihuta Kecamatan Pangururan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Reskrim Polres Samosir menahan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan, Sabtu (23/3/2024) di Mapolres Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan, Sabtu (23/3/2024) dari Desa Sait Nihuta Kecamatan Pangururan.

Penangkapan ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan adalah BS (34 tahun), seorang petani dari daerah tersebut.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban.

"Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae)","ucap AKP Natar Sibarani.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved