Viral Medsos

Hati-hati isi BBM, SPBU di Karawang Ketahuan Curang, Pakai Alat Kurangi Volume, Untung Rp 2 M

SPBU yang melakukan kecurangan itu adalah SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ilustrasi SPBU 

Hal ini termuat dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 yang menyebutkan SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan, "Rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk merubah Meter."

Baca juga: Ketua Adat Sorbatua Siallagan Tak Kunjung Dibebaskan, Warga Simalungun Kembali Geruduk Polda Sumut

Pertamina diketahui akan mengambil alih pengelolaan SPBU.

Juga, memberi denda pada pihak terkait sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata bulanan selama tiga bulan terakhir.

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," terang Eko dalam keterangannya, dikutip Sabtu.

Terkait penyegelan tiga dispenser di SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Mars Ega Legowo Putra memastikan tak akan mempengaruhi stok BBM bagi seluruh masyarakat.

Terutama, kata Mars Ega, di kawasan Karawang dan Sekitarnya.

Pihaknya pun menjamin kelancaran distribusi dan kesediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat.

Mars Ega juga mengapresiasi kesigapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas komitmennya meningkatkan pengawasan terhadap SPBU.

"Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kemendag dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU."

Baca juga: Detik-detik Warga Tangkap Pria Bercadar Menyusup ke Jemaah Perempuan di Makassar, Terungkap Motifnya

"(Kami juga) senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama menjelang dan selama masa Satgas Rafi 2024," kata dia, Sabtu.

Sebagai informasi, pengawasan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga.

Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran.

Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved