Breaking News

Viral Medsos

Hati-hati isi BBM, SPBU di Karawang Ketahuan Curang, Pakai Alat Kurangi Volume, Untung Rp 2 M

SPBU yang melakukan kecurangan itu adalah SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ilustrasi SPBU 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Jawa Barat kedapatan melakukan kecurangan dan disegel.

Penyegelan ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), didampingi Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Mars Ega Legowo Putra pada Sabtu (23/3/2024).

Tiga dispenser milik SPBU ini disegel, karena curang.

SPBU yang melakukan kecurangan itu adalah SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang.

Baca juga: JADWAL Tayang Liga Inggris Pekan Ini 30-31 Maret 2024, Brentford Vs MU, Man City Vs Arsenal

Zulhas mengungkapkan SPBU tersebut sengaja menggunakan alat tambahan untuk mengurangi volume Bahan Bakar Minyak (BBM) konsumen.

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan BBM yang diterima," jelas Zulhas dalam keterangannya, Sabtu.

"Alat ini bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya angkanya isi BBM Rp20 ribu, tapi yang keluar Rp15 ribu. Kan itu merugikan konsumen," imbuh dia.

Akibat kecurangan tersebut, konsumen diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," ungkap Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan tiga dispenser SPBU di Karawang yang dipasangi alat tambahan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Baca juga: SOSOK AE, Remaja Putus Sekolah di Lampung Bekap Mulut Briptu SAH Hingga Tewas, ini Motifnya

Ancaman hukumannya dapat berupa sanksi pidana penjara maupun denda.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," kata dia.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR PPN Regional JBB, Eko Kristiawan, membeberkan sanksi yang diberikan pihaknya kepada SPBU curang tersebut.

Sesuai yang tertera dalam kontrak perjanjian dengan Pertamina, SPBU yang melakukan kecurangan akan diberi Surat Peringatan pertama dan terakhir.

Tak hanya itu, SPBU yang curang juga akan dihentikan sementara selama satu bulan.

Hal ini termuat dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 yang menyebutkan SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan, "Rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk merubah Meter."

Baca juga: Ketua Adat Sorbatua Siallagan Tak Kunjung Dibebaskan, Warga Simalungun Kembali Geruduk Polda Sumut

Pertamina diketahui akan mengambil alih pengelolaan SPBU.

Juga, memberi denda pada pihak terkait sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata bulanan selama tiga bulan terakhir.

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," terang Eko dalam keterangannya, dikutip Sabtu.

Terkait penyegelan tiga dispenser di SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Mars Ega Legowo Putra memastikan tak akan mempengaruhi stok BBM bagi seluruh masyarakat.

Terutama, kata Mars Ega, di kawasan Karawang dan Sekitarnya.

Pihaknya pun menjamin kelancaran distribusi dan kesediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat.

Mars Ega juga mengapresiasi kesigapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas komitmennya meningkatkan pengawasan terhadap SPBU.

"Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kemendag dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU."

Baca juga: Detik-detik Warga Tangkap Pria Bercadar Menyusup ke Jemaah Perempuan di Makassar, Terungkap Motifnya

"(Kami juga) senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama menjelang dan selama masa Satgas Rafi 2024," kata dia, Sabtu.

Sebagai informasi, pengawasan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga.

Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran.

Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved