Berita Viral
Terungkap Alasan Kenapa Aiptu FN Tembak Debt Collector dan Menikamnya, Sosok Aiptu FN
Terungkap alasan kenapa Aiptu FN menembak dan menusuk dua debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan kenapa Aiptu FN menembak dan menusuk dua debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua debt collector yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert (35) terluka hingga dibawa ke RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Seperti diberitakan, sebelumnya beredar viral video penembakan yang dilakukan oknum Polsek Lubuklinggau Selatan terhadap dua debt collector.
Oknum polisi berinisial Aiptu FN mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dari mobilnya dan menyerang kedua debt collector
Baca juga: 7 Kiat Menghadapi Ujian CPNS, Perlu Kursus Bimbel CPNS? Cek Panduan Cara Daftar CPNS 2024
Kuasa hukum Aiput FN, Rizal Syamsul SH menyatakan kliennya dalam kondisi terdesak lantaran kedua debt collector meminta STNK mobil secara paksa.
Baca juga: 7 Kiat Menghadapi Ujian CPNS, Perlu Kursus Bimbel CPNS? Cek Panduan Cara Daftar CPNS 2024
Aiptu FN juga mendapat intimidasi saat berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.
"Anak klien trauma karena peristiwa itu. Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," paparnya, Minggu (24/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Menurut Rizal Syamsul, kliennya tidak mengenal para debt collector dan tidak memiliki perjanjian utang.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu adang dari depan satu lagi dari belakang," imbuhnya.
Sempat terjadi perkelahian antara Aiptu FN dengan debt collector, namun karena kalah jumlah Aiptu FN mengambil senjata api dari dalam mobil.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " ucapnya.
Baca juga: Besok Xiaomi 14 Diluncurkan, Harga dan Spesifikasi HP Xiaomi 14, Berikut Bocorannya
Merasa dirugikan dalam kasus ini, pihak Aiptu FN akan melaporkan balik para debt collector yang meminta paksa STNK mobil.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan."
"Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," pungkasnya.
Aiptu FN Dicari Keberadaannya
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.