Polres Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemuda 19 Tahun Miliki Shabu 5,24 Gram dari Jalan Sipahutar

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus pemuda 19 tahun berinisial IFarga Jalan Melanton Siregar Gang Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus pemuda 19 tahun berinisial IF warga Jalan Melanton Siregar Gang Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus pemuda 19 tahun berinisial IFarga Jalan Melanton Siregar Gang Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan pelaku IF ditangkap di Jalan Sipahutar Gang Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota PematangSiantar pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 18.00 WIB.

"Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari pelaku If ditemukan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna berisi 1 paket shabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone,"Kata AKP Pasaribu, Senin (25/3/20224).

Diinterogasi pelaku If mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga pelaku If dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengemban dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved