Sumut Terkini

Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Kejari Asahan Kembali Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Pemberian Kredit

MH diamankan oleh tim intelijen dan Pidsus Kejari Asahan di Nangroe Aceh Darusalam, setelah mangkir dari panggilan penyidik pidsus kejari.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
MH diamankan tim Intelijen dan pidsus kejari Asahan di Nangroe Aceh Darusalam, setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dugaan korupsi pinjaman kredit di Bank Plat Merah dengan total kerugian Rp 4 miliar, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit oleh salah satu Bank plat merah kepada CV Zamrud yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar.

MH diamankan oleh tim intelijen dan Pidsus Kejari Asahan di Nangroe Aceh Darusalam, setelah mangkir dari panggilan penyidik pidsus kejari.

"Pemanggilan sebagai saksi sudah tiga kali dilakukan. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik," ungkap Kasi Intel Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun, (27/3/2024).

Setelah diamankan, jelas Aldo, MH diperiksa sebagai saksi.

Namun, penyidik menemukan dua alat bukti, maka MH ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya, kami (Kejari Asahan), sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Kalau dirunut, MH ini terafiliasi dengan CV Zamrud. Dimana ARH yang merupakan direktur, bersekongkol untuk melakukan perbuatan yang mengandung tindak pidana korupsi," jelas Aldo.

Aksi keduanya dipermudah dengan dibantu dua tersangka lainnya RHH dan EHA yang merupakan pegawai bank plat merah untuk memuluskan pinjaman kredit.

"Meskipun tidak memenuji syarat, kedua pegawai ini tetap menyetujui kredit ke CV Zamrud untuk mencairkan dana dengan progres yang tidak sesuai," jelas Aldo.

Sehingga, dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk membangun perumahan permata Zamrud Residence, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.083.190.000 yang diakibatkan oleh perlakuan empat orang tersebut," ujar Aldo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar dakwaan primair, pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved