Ramadan
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Berikut Besarannya
Zakat Fitrah atau zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim.
Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.
Besaran Zakat Fitrah
Berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayar setiap individu umat muslim pada tahun 2024?Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.
Kemudian berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat Fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Contoh :
Harga Makanan Pokok
Harga makanan pokok beras di pasar rata-rata Rp 11.500 per kg. Maka zakat Fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500 = Rp 28.750. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya enam orang, maka zakat Fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp 28750 = Rp 172.500.
Waktu Penunaian Zakat Fitrah
Waktu penunaian zakat fitrah diwajibkan sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Hal ini disesuaikan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri.
Jika belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran.
Ini disesuaikan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri.
Jika masih belum sempat menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut, maka waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-golongan-umat-islam-yang-wajib-membayar-zakat-fitrah.jpg)