Sumut Terkini

Bupati Yusuf Minta Camat, Lurah dan Kades Cepat-Cepat Kasih SPPT PBB Kepada Masyarakat

Tujuannya agar masyarakat dapat secepatnya membayar PBB-P2 dan bisa dibayar sebelum jatuh tempo.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 buku I, II, III dan Buku IV, V tahun Pajak 2024 kepada Camat Tanjung Morawa, Rio Laka Dewa di aula cendana kantor Bupati Kamis, (28/3/2024). 

Disampaikan sesuai ketetapan cetak masal PBBP2 tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang sesuai DKHP PBB buku I, II dan III berjumlah 463.976 lembar dengan nominal nilai sebesar Rp 80,6 Milyar lebih.

Sementara untuk buku IV dan V berjumlah 13.733 dengan nominal sebesar Rp 281,6. 

"Ketetapan PBB tahun 2024 ini meningkat 35,17 persen dari nilai ketetapan pajak tahun 2023 sebesar 268 Milyar dan jumlah SPPT sebanyak 458.673 lembar. Peningkatan ketetapan yang signifikan ini karena adanya penyesuaian NJOP PBB-P2 tahun 2024," kata Muhammad Salim. 

Salim menyebut untuk jatuh tempo PBB-P2 sampai 31 Agustus 2024. Apabila pembayaran dilaksanakan lewat dari tanggal waktu tersebut maka sanksi administrasi berupa denda 2 persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang akan dikenakan. 

Di acara ini Salim juga sempat menjelaskan mengenai program Gebyar yang dibuat.  Untuk hadiah utamanya hadiah wisata religi (Umroh/Yerusalem).

Hadiah lain berupa 3 unit sepeda motor dan 2 unit sepeda motor listrik, mesin cuci, kulkas hingga hadiah menarik lainnya.

Untuk penarikan undian akan dilakukan pada 3 Juni 2024. Untuk yang bisa ikut undian hanya yang untuk melakukan pembayaran mulai 28 Maret 2034 hingga 31 Mei 2024.

(dra/tribun-medan.com). 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved