Breaking News

Berita Viral

Dikira Akhiri Hidup, Siswi Sulbar Tergantung di Pohon Ternyata Dibunuh Pacar Gegara Tolak Kawin Lari

Sempat dikira akhiri hidup, seorang siswi Sulawesi Barat tergantung di pohon cokelat ternyata tewas dibunuh pacar gegara tolak ajakan kawin lari

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SEMPAT Dikira Akhiri Hidup, Siswi Sulbar Tergantung di Pohon Cokelat Ternyata Dibunuh Pacar Gegara Tolak Ajakan Kawin Lari 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sempat dikira akhiri hidup, seorang siswi Sulawesi Barat ternyata tewas dibunuh pacar.

Adapun seorang siswi berinisial S ditemukan tewas tergantung di pohon cokelat di Desa Kalola, Sulbar.

Awalnya, gadis belia itu sempat dikira mengakhiri hidup.

Namun ternyata, pengungkapan fakta kasus terbaru dibuat oleh Kepolisian Resort Pasangkayu.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (TRIBUN MEDAN/HO)

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar remaja siswi dengan inisial S ditemukan gantung diri di sebuah pohon cokelat di Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu.

Kondisi miris gadis itu terkuak pada tanggal 25 Maret 2024.

Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pasangkayu membuka fakta yang mengguncang bahwa korban sebenarnya dibunuh oleh pacarnya sendiri.

Pelaku, yang memiliki inisial O dan berusia 18 tahun, merupakan seorang pelajar remaja yang rela membunuh kekasihnya dengan cara mencekik lehernya.

Setelah melaksanakan aksi keji itu, pelaku kemudian menggantungkan korban di pohon cokelat milik orangtua korban, sekitar 100 meter di belakang rumah korban.

Menurut penjelasan Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia, pelaku sebelumnya sempat mengajak korban untuk melarikan diri dan kawin lari.

Baca juga: SOSOK Arini Kamilia, Ditolak Camer karena Dicap tak Punya Masa Depan Balas Menohok, Kini Berseragam

Baca juga: Aksi Kubur Diri di Depan Kantor DPRD Tanjungbalai, Pendemo Minta Periksa Anggaran Poltan di Audit

Namun, ketika korban menolak, pelaku mengambil tindakan yang tragis ini.

"Namun korban tidak menyetujui kemauan dari pelaku,

sehingga melakukan tindakan kekerasan sampai menghilangkan nyawa korban," Terang AKBP Candra Kurnia saat memimpin Press Release.

Adapun motif pembunuhnya, karena pelaku marah kepada korban.

Dikarenakan korban mengancam akan menceritakan pelaku kepada keluarga korban, bahwa mereka pernah berhubungan badan.

Akhirnya, pelaku tak terima sehingga melakukan penganiayaan kepada korban sampai kehilangan nyawa.

Akibatnya pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan yang direncanakan.

Dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu pidana penjara paling lama 20 tahun.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: TANGIS Kakek Wakyani, tak Punya Ongkos Pulang saat Istri Meninggal, Sehari-hari Jual Susu Keliling

Baca juga: Penampilan Terbaru Ammar Zoni Bikin Kaget, Berubah Drastis Setelah 3 Bulan Penjara,Pakai Serba Hitam

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved