Kecurangan Seleksi PPPK
Polda Sumut Sembunyikan 2 Nama Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, Belum Deal?
Polda Sumut mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Tapi namanya disembunyikan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut mengaku sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Namun, dua tersangka itu masih disembunyikan namanya.
Tidak jelas siapa yang dijadikan tersangka.
Apakah yang jadi tersangka kalangan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, atau cuma sekadar pegawai biasa.
"Benar. Penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait PPPK Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sosok Daniel Frits Tangkilisan, Aktivis yang Diduga Dikriminalisasi Setelah Kritik Tambak Udang
Sayangnya, Hadi tidak merinci nama tersangka dan jabatannya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang mendampingi para guru honorer ini mengatakan pihaknya akan mendatangi Polda Sumut.
Ia datang ke Polda Sumut untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
"Rekan-rekan akan datang ke Polda Sumut siang ini untuk mengambil SP2HPnya," kata Irvan, Kamis (26/3/2024).
Soal identitas tersangka, Irvan mengaku belum tahu.
Sejak kasus ini ditangani, ada sejumlah pihak yang sudah diperiksa.
Baca juga: Ditinggal Golkar dan Gerindra, Edy Rahmayadi Merapat ke PDIP dan PKS, Akankah Dapat Perahu?
Mereka yang sempat diperiksa diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat bernama Eka Syahputra Depari.
Terkait kedua pejabat ini, belum tahu apakah mereka akan jadi tersangka atau tidak.
Namun, keduanya sudah diperiksa pada Rabu (13/3/2024).
Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Jaya Negara Purba mengatakan, Saiful dimintai keterangannya sebagai saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.