Kecurangan Seleksi PPPK
Polda Sumut Sembunyikan 2 Nama Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, Belum Deal?
Polda Sumut mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Tapi namanya disembunyikan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut mengaku sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Namun, dua tersangka itu masih disembunyikan namanya.
Tidak jelas siapa yang dijadikan tersangka.
Apakah yang jadi tersangka kalangan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, atau cuma sekadar pegawai biasa.
"Benar. Penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait PPPK Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sosok Daniel Frits Tangkilisan, Aktivis yang Diduga Dikriminalisasi Setelah Kritik Tambak Udang
Sayangnya, Hadi tidak merinci nama tersangka dan jabatannya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang mendampingi para guru honorer ini mengatakan pihaknya akan mendatangi Polda Sumut.
Ia datang ke Polda Sumut untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
"Rekan-rekan akan datang ke Polda Sumut siang ini untuk mengambil SP2HPnya," kata Irvan, Kamis (26/3/2024).
Soal identitas tersangka, Irvan mengaku belum tahu.
Sejak kasus ini ditangani, ada sejumlah pihak yang sudah diperiksa.
Baca juga: Ditinggal Golkar dan Gerindra, Edy Rahmayadi Merapat ke PDIP dan PKS, Akankah Dapat Perahu?
Mereka yang sempat diperiksa diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat bernama Eka Syahputra Depari.
Terkait kedua pejabat ini, belum tahu apakah mereka akan jadi tersangka atau tidak.
Namun, keduanya sudah diperiksa pada Rabu (13/3/2024).
Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Jaya Negara Purba mengatakan, Saiful dimintai keterangannya sebagai saksi.
Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada 30 saksi yang diperiksa.
Baca juga: Lolos ke DPR RI, Ijeck Siap Mundur dari Jabatan Jika Nanti Maju dan Menang Lagi jadi Gubernur Sumut
Muncul Nama Awaluddin
Ketika kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat ini bergulir, muncul nama Awaluddin.
Nama Awaluddin tertera dalam sebuah kwitansi yang disinyalir sebagai bukti pembayaran setoran calon PPPK agar bisa diloloskan.
Kwitansi bukti itu ada di tangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang kebetulan mendampingi para guru honorer, yang menuntut kejelasan kasus ini.
Dalam siaran pers yang dikirim LBH Medan, ada sebuah kwitansi dengan nama Awaluddin.
Bunyi dalam kwitansi itu menyangkut penyerahan uang berkisar Rp 10 juta.
Baca juga: Sosok John Rende Mangontan, Anggota DPRD Politisi Golkar Ajak Buka Puasa Makan Babi, Tuai Kecaman
Tidak hanya foto kwitansi saja yang dikirim oleh LBH Medan dalam siaran persnya.
LBH Medan juga menyertakan foto seorang lelaki dengan segepok uang diduga hasil suap seleksi PPPK ini.
Dalam foto tersebut, tampak seorang lelaki memegang uang pecahan Rp 100 ribu.
Dari informasi diperoleh Tribun-medan.com, di Kabupaten Langkat memang ada sosok pejabat bernama Awaluddin.
Orang tersebut kabarnya berperan sebagai pengawas.
Namun, apakah Awaluddin yang dimaksud adalah pejabat terkait, belum diketahui dengan jelas.
Baca juga: Ditinggal Golkar dan Gerindra, Edy Rahmayadi Merapat ke PDIP dan PKS, Akankah Dapat Perahu?
Sebab, penyidikan polisi masih berputar disitu-situ saja, dan belum ada tersangka sampai saat ini, meski sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mendesak agar Polda Sumut segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Sebab, sejak kasus ini dilaporkan, Polda Sumut tak juga menetapkan tersangkanya.
Padahal, kata Irvan, kasus serupa di Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Batubara sudah ada tersangkanya.
"Dalam kasus ini penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 angka 14, yaitu, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Irvan, Senin (11/3/2023).
Irvan menegaskan, Polda Sumut jangan main-main dalam menangani perkara ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Ngendap di Polda Sumut, Guru Siluman Bertebaran
"LBH Medan meminta secara tegas kepada Polda Sumut, khususnya Dir Krimsus jangan bermain-main dalam kasus a quo, apalagi sampai mempetieskannya. Jika hal tersebut dilakukan, maka ini akan mecoreng dan menimbulkan distrust publik, khususnya guru honorer Langkat terhadap institusi Polri," kata Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan juga meminta agar Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN), untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK di Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara.
Sebab, menurut Irvan, banyak kejanggalan yang terjadi, dan sarat indikasi korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan ketika dikonfirmasi malah pura-pura tidak tahu.
Mulanya, saat akan diwawancarai, Andry baru saja selesai salat Jumat.
Ia keluar dari masjid mengenakan kemeja berwarna putih.
Kemudian, ia terus berjalan sambil menggandeng tangan pria yang diduga anak buahnya.
Ketika ditanya soal kasus PPPK Kabupaten Langkat, Andry tetap berjalan menuju gedung Dit Reskrimsus.
Kepala Kombes Andry kemudian dijatuhkan ke kiri pria yang berjalan beriringan bersamanya.
"Opo (apa) Satpol PP?" katanya memberi jawaban tak nyambung, Jumat (8/3/2024).
Ditanya lagi soal kelanjutan penanganan dugaan kecurangan PPPK Kabupaten Langkat, mantan Kepala Bidang Hukum Polda Sumut ini 'buang badan' ke Kabid Humas Polda Sumut.
Ia meminta awak media menanyakan perkembangan kasus ini pada Kabid Humas.
Sejak ditangani, tak satupun tersangka yang ditetapkan.
Bahkan, proses penanganan kasus ini juga tak jelas seperti apa.
Beredar kabar bahwa kasus dugaan kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat ini diduga ingin 'dipeti eskan' Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Sebab, santer kabar mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Langkat.
Mengenai hal ini, Kombes Andry Setiawan sama sekali tak mau memberikan keterangan, hingga ia memilih ngacir masuk gedung Dit Reskrimsus.
Guru Siluman Bertebaran
Pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sarat akan kecurangan dan ketidakberesan.
Tak pelak, muncul sejumlah 'guru siluman' hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Para guru siluman ini ada yang mengajar di SD, ada juga yang mengajar di SMP.
Dari data Tribun-medan.com, di SDN 056010 Cempa ada satu guru siluman.
Kemudian di SMP Negeri 1 Stabat, ada dua guru siluman yang mengajar.
Kemudian, di SMP Negeri 1, 2, 3, dan 4 di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, tercatat ada 10 guru siluman yang lulus meski tidak memenuhi syarat.
Sementara di SMP Negeri 1 Bahorok, ada lima guru yang lolos seleksi PPPK bermasalah ini.
"Guru siluman itu berinisial ESG, YP, MSP, SIS dan EG yang tiba-tiba lulus PPPK dan ngajar di SMPN 1 Bahorok,” ujar sumber yang merupakan seorang guru, minta identitasnya dirahasiakan, Rabu (6/3/2024).
Sumber menjelaskan, kelima guru itu tak memenuhi satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu, belum mengajar minimal tiga tahun di sekolah negeri.
Parahnya lagi, kata sumber, ternyata satu dari lima guru siluman yang lulus PPPK itu sehari-hari hanya bekerja sebagai petugas yang memencet bel sekolah.
Lalu, kata sumber, ada juga guru yang diluluskan seleksi PPPK itu adik dari oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat.
"Kalau di SMPN 3 Bahorok ada satu guru siluman berinisia LKD yang lulus PPPK tahun 2023 kemarin. Di SMPN 2 Bahorok ada dua oknun berinisial EU dan DG yang lulus PPPK 2023. Ini harus diungkap. Aparat penegak hukum dan pihak terkait jangan diam aja," kata sumber yang miris dengan pendidikan di Kabupaten Langkat.
Sumber juga mengungkap, di SMP Negeri 4 Bahorok itu ada dua guru siluman yang lolos seleksi PPPK.
Kedua guru itu berinisial IHS, guru Bahasa Inggris dan KS guru Matematika.
Agar lulus seleksi PPPK, kedua guru ini sebelumnya mengajar di Sekolah Swakarya Salapian dan pindah serta masuk ke Dapodik SMPN 4 Bahorok.
Kepala Sekolah SMPN 4 Bahorok, H Manullang tidak berani memberikan keterangan.
"Terima kasih atas perhatiannya. Terkait pertanyaan tentang peserta PPPK, tidak wewenang saya. Karena mereka mengikuti seleksi yang dibuat pemerintah melalui kementerian pendidikan," ujar Manullang.
Ia mengatakan, yang menyatakan lulus atau tidaknya guru tersebut adalah pemerintah.
"Dan lulus tidaknya mereka, pemerintah yang menentukan melalui kementerian," sambungnya.
Kadisdik tak Ngaku Ada Guru Siluman
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.