Sumut Terkini

3 Komplotan Maling di Medan Johor Ditangkap, Curi Motor Trail dan Barang Berharga Milik Tetangga

Bukan cuma sepeda motor yang dicuri, melainkan ada satu laptop merk HP, sepatu, helm, jam tangan, handphone hingga pakaian.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang tiga maling motor dan barang berharga lainnya di sebuah rumah di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Serumpun, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. 

TRIBUN MEDAN.com,MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap tiga maling sepeda motor trail Kawasaki KLX di sebuah rumah milik Harahap Saleh (33) di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Serumpun, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Ketiganya ialah Deka Nurmansyah (34) Heri Wibowo (39) warga Jalan Karya Jaya, dan Bagus Permadi (23) tetangga korban di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Serumpun, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Bukan cuma sepeda motor yang dicuri, melainkan ada satu laptop merk HP, sepatu, helm, jam tangan, handphone hingga pakaian.

Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu mengatakan, setelah menerima laporan korban pada 26 Maret, keesokan harinya Polisi berhasil satu pelaku.

"Selanjutnya tim berhasil mengamankan laki-laki  mengaku bernama Deka Nurmansyah dan ia mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban bersama 3 orang rekannya,"kata Ipda Syawal Sitepu, Jumat (29/3/2024).

Dari penangkapan Deka, Polisi menelusuri pelaku lainnya dan berhasil menangkap dua pelaku lagi bernama Heri Wibowo dan Bagus Permadi. Sementara satu pelaku bernama Abdi Palepi melarikan diri.

Pengakuan tersangka, sepeda motor trail merek Kawasaki korban dijual kepada penadah bernama Kedan ke daerah Jermal seharga Rp 8 juta dan hasilnya mereka bagi-bagi.

"Pelaku 4 orang. Sepeda motornya dijual Rp 8 juta ke Jermal."

Ipda Syawal menyebut, pencurian ini bermula ketika korban bernama Harapan Saleh pada Selasa 26 Maret sekira pukul 13:30 WIB dihubungi saksi bernama Riko menanyakan keberadaannya di rumah atau tidak.

Pertanyaan itu lantaran Riko melihat pintu rumah korban terbuka.

Seketika korban menjawab kalau dirinya sedang berada diluar dan langsung melakukan video call dan meminta Riko masuk ke rumah memeriksa kondisinya. Saat dilihat, sepeda motor dan barang berharga lainnya sudah hilang.

Sementara ketika dicek rekaman CCTV, terlihat para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharganya.

Akibat kejadian ini korban diperkirakan merugi Rp 45 juta.

Tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua dan terancam kurungan penjara 

"Diduga melanggar Pasal 363," katanya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved