Berita Viral

KASUS TIMAH, Kejagung Tetapkan 16 Tersangka, Sita Rp106 Miliar, Nilai Kerugian Negara Rp271 Triliun

Kejagung RI turut menyita 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram atau senilai Rp 1,3 miliar.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
16 Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T, Berikut Nama dan Perannya, Termasuk Harvey Moeis 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang menyeret Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turut menyita 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram atau senilai Rp 1,3 miliar.

Kemudian, uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar AS atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau Rp 4,7 miliar.

Maka total yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus timah ini untuk sementara ini yakni sebanyak Rp 106 miliar.

Dalam kasus timah ini, kata Kejaksaan Agung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271triliun.

Bahkan, Harvey Moeis salah satu yang diduga sebagai inisiator penambangan liar komoditas timah.

Kejaksaan Agung pun mengungkapkan detil kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi timah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," kata dia.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun.

Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. 

Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved