Viral Medsos

Cemburu Mantan Pacar Diajak Jalan, Residivis di Pelembang Tikam Teman Sendiri, Begini Kondisinya

Korban bernama Febri ini dilarikan ke rumah sakit usai ditikam oleh pelaku. 

Editor: Satia
Kompas.com
Tampang Pria di Palembang Tikam Teman Sendiri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tak terima mantan pacarnya diajak jalan, pria di Palembang, Sumatera Selatan nekat tikam temannya sendiri. 

Pria bernama Sofyan (27) diketahui merupakan seorang residivis.

Korban bernama Febri ini dilarikan ke rumah sakit usai ditikam oleh pelaku. 

Baca juga: 5 Amalan yang Perlu Dilakukan Umat Muslim di 10 Malam Terakhir Ramadan

Akibatnya, Sofyan yang telah tiga kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus ini, kembali berada di sel tahanan usai ditangkap petugas.

Sofyan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Semula ia mendapatkan kabar bahwa korban sudah mengajak mantan pacarnya berinisial B untuk jalan. 

Hal itu membuat Sofyan marah lalu mencari keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan bundaran masjid Agung. 

Di sana, korban langsung ditikam pelaku hingga mengalami luka tusuk di bagian tangan.

"Dulu B itu pacar saya, kemudian dia menikah. Setelah saya bercerai, B juga bercerai. Karena sama-sama pisah kami akhirnya dekat lagi dan hendak melanjutkan hubungan, tapi korban ini malah mengajaknya jalan," tutur Sofyan saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: VIRAL The Simpsons Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Benarkah WNI Kapten Kapalnya?

Menurut Sofyan, Febri adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja sebagai sopir angkot. 

Padahal, korban mengetahui bahwa ia berniat untuk menjalin hubungan kembali bersama B. 

"Makanya saya kesal, padahal dia tahu hubungan kami seperti apa," ujarnya. 

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, Sofyan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan ditangkap. 

Di mana residivis itu mengeluarkan pisau di balik baju. Namun, upaya tersebut gagal sehingga pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Motifnya cemburu buta, karena korban pergi dengan wanita yang disukai oleh pelaku. Pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang berbeda-beda,” jelas Robert.

Baca juga: Kronologi Rombongan Ibu-ibu Pengajian Ditabrak Kereta Api di Diski Sunggal, Sempat Diteriaki

Atas perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

 

Artikel ini diolah Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved