Berita Viral

Harvey Korupsi Rp271 Triliun, Sandra Dewi Kena Getahnya,Dipecat dari BA dan Uang Disita,Dimiskinkan?

Harvey Moeis korupsi timah Rp271 triliun, Sandra Dewi kena getahnya dimana kini dipecat dari brand ambassador dan terancam dimiskinkan usai rumahnya d

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Harvey Korupsi Rp271 Triliun, Sandra Dewi Kena Getahnya,Dipecat dari BA dan Uang Disita,Dimiskinkan? 

Disisi lain, uang senilai Rp 76 miliar disita dari rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi.

Uang tersebut disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis.

Tak hanya uang tunai, Kejagung juga menyita logam mulia milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.

Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Ia disebut telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

Kini Harvey Moeis terancam dimiskinkan, aset segera disita negara.


Nasib artis cantik Sandra Dewi kini jadi sorotan karena suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis tersangka pada Rabu (27/3/2024).

Suami Sandra Dewi tersebut kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 Triliun, Harvey Moeis terancam dimiskinkan.

Aset Harvey Moeis akan segera disita oleh negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved