Berita Viral

PENYESALAN PDIP, Ngaku Khilaf Pernah Calonkan Gibran Sebagai Walkot Solo hingga Nepotisme Jokowi

Bak penyesalan, PDIP ngaku khilaf pernah calonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo hingga berakhir Jokowi lakukan praktik nepotisme

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hasto Akui PDIP Khilaf Pernah Calonkan Gibran Sebagai Wali Kota Solo 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bak penyesalan, PDIP ngaku khilaf pernah calonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.

Adapun PDIP mengaku khilaf telah mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dimana dikatakan Hastoo, PDIP khilaf karena telah mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.

Hasto mengatakan saat itu PDIP mengusung Gibran karena melihat kepempimpinan ayahnya yakni, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil membawa kemajuan untuk Indonesia.

"Ya kami jujur saja khilaf ketika dulu ikut mencalonkan Gibran karena kami juga di sisi lain memang mengakui terhadap kemajuan yang dilakukan Pak Jokowi," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

Namun, kata dia, pihaknya menyadari ternyata kemajuan itu dipicu beban utang pemerintah yang sangat besar.

Menurut Hasto, utang pemerintah hampir mencapai 196 miliar USD, lalu swasta dan BUMN hampir mencapai 220 milair USD. 

"Ketika ini digabung maka ke depan kita bisa mengalami suatu persoalan yang sangat serius," ujarnya.

Selain itu, dia menuturkan Jokowi telah mempraktikkan nepotisme dengan mencalonkan orang-orang terdekatnya pada jabatan publik.

Hasto mencotohkan saat ini mantan ajudan Jokowi, Devid Agus Yunanto, kabarnya dicalonkan dalam Pilkada Kabupaten Boyolali.

"Nepotisme itu kita lihat ternyata justru semakin telanjang di depan mata kita. Misalnya Sekretaris Pak Jokowi, Devid dicalonkan sebagai calon bupati di Boyolali, itu kan akan merebut basis dari PDIP yang selama ini membesarkan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Gibran bersama Teguh Prakosa diusung PDIP pada Pilkada Solo tahun 2022 lalu.

Namun dalam Pilpres 2024 Gibran pecah kongsi dengan PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Sementara, PDIP mengusung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Baca juga: VIRAL Kembali Pernyataan Mahfud Soal Korupsi Tambang: Jika Dihapus, Tiap Orang Bisa Dapat Rp 20 Juta

Baca juga: Warga Percut Seituan Heboh, Pria tanpa Busana Terekam CCTV Berkeliaran di Pekarangan Rumah

Prabowo-Gibran Raup 98 Juta Suara, Tapi Ganjar Minta Dijadikan Nol, Gibran Kaget: Ngelawak Kali Ya?

Disisi lain, Kubu Ganjar-Mahfud menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

Tim Hukum Ganjar-Mafud menuntut pemilihan ulang dengan mendiskualifikasikan paslon nomor urut 2 Gibran Rakabuming

Mereka juga menuntut agar jumlah suara yang diraih Prabowo-Gibran yang mencapai 98 juta dinolkan atau dihanguskan. 

Tuntutan ini mendapatkan respons menohok dari Cawapres  Gibran Rakabuming

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud ini. 

Gibran tidak mengerti isi dari gugatan tersebut, namun hal itu sangat janggal mengingat seluruh tahapan dalam rekapitulasi dilakukan dari tingkat kecamatan hingga nasional.

"Cuma nol? Maksudnya gimana itu?" ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/3/2024).

Gibran menilai isi gugatan perselisihan hasil pemilu 2024 yang dilayangkan tim hukum Ganjar-Mahfud itu seolah meremehkan KPU.

Ia berharap isi gugatan tersebut hanya sebuah candaan.

"Saya enggak ngerti maksudnya apa itu cuma nol. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya," ujar Gibran, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Diketahui, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke MK.

Di halaman 19, dicantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Alasannya, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," mengutip berkas permohonan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Dewi Perssik Urung Nikah dengan Pilot Rully, Padahal Sudah Dilamar Kekasih

Baca juga: VIRAL Lagi Ucapan Mahfud MD Soal Rakyat Bisa Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan Jika Korupsi Tambang Dibasmi

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved