Breaking News

Berita Viral

VIRAL Kembali Pernyataan Mahfud Soal Korupsi Tambang: Jika Dihapus, Tiap Orang Bisa Dapat Rp 20 Juta

Cawapres nomor urut 3 ini mengatakan bahwa ada pengakuan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad pada tahun 2014. 

HO
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD ini mengatakan bahwa ada pengakuan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad pada tahun 2014 terkait korupsi tambang 

"Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif," katanya.

Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan.

"Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan," ujarnya.

Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.

Sumedana dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai.

"Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," ucapnya.

Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka

Di sisi lain, pakar hukum Firman Chandra turut menanggapi soal suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Menanggapi kasus tersebut, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved