Berita Viral

VIRAL Lagi Ucapan Mahfud MD Soal Rakyat Bisa Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan Jika Korupsi Tambang Dibasmi

Usai Harvey Moeis Cs ditangkap dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun, ucapan Mahfud MD viral lagi soal rakyat bisa dapat Rp20 juta setiap bulan jik

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
VIRAL Lagi Ucapan Mahfud MD Sebut Jika Korupsi Tambang Dibasmi Rakyat Dapat Rp20 Juta per Bulan 

Mahfud mengatakan, jumlah Rp 701 triliun yang berdasarkan klaimnya dapat ia selamatkan dari koruptor itu pun dilakukan dengan kewenangan terbatas yang dirinya miliki sebagai Menkopolhukam yang tidak memiliki kewenangan yuridis langsung untuk mengusut kasus korupsi.

Jumlah itu belum menghitung anggaran negara yang diselamatkan dari hasil kinerja KPK, Polri, dan kejaksaan sebagai lembaga negara yang berwenang secara yuridis mengusut tindakan rasuah.

"Lewat Departemen Kehutanan, korupsi di hutan. Naik kapal di laut, ada korupsi di Bakamla/kelautan. Ke mana? Injak tanah ada mafia pertanahan, lewat rumah sakit ada korupsi obat-obatan. Banyak korupsi.

Saya selalu bicara begitu apa masih kurang lantang?" kata Mahfud.

Baca juga: PKB dan PBB Sepakat Bentuk Koalisi Fraksi Gabungan di DPRD Deli Serdang

Baca juga: 8 Pemerintah Daerah di Sumut Lantik Pejabat pada 22 Maret 2024 Sebelum Masuk Musim Pilkada

Harvey Moeis Cs Korupsi Rp271 Triliun

Adapun suami Sandra Dewi itu kini ditangkap dalam kasus korupsi Rp 271 triliun yang melibatkan pejabat PT Timah.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Harvey dan MRPT beberapa kali bertemu membahas perihal ini.

Mereka lantas bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved