Sumut Terkini

MILIKI Sabu, Pria 43 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan GG yang saat itu tengah berada di seputar Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
GG Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial GG, warga Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria berusia 43 tahun itu dilaporkan karena sering bermain-main dengan narkotika. 

Dari laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan GG yang saat itu tengah berada di seputar Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe. 

"Benar, pada Selasa (19/3/2024) kemarin, kita mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku kita amankan di pinggir jalan di kawasan Desa Sumber Mufakat," ujar Henry, Minggu (31/3/2024) 

Dijelaskan Henry, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat pelaku ini sudah cukup sering bermain-main dengan barang haram tersebut.

Dimana, dirinya diketahui sudah beberapa kali kedapatan menggunakan maupun menjual narkotika jenis sabu. 

Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti berupa tiga paket plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket, dengan berat 0,18 gram. Barang bukti ini disimpan pelaku di dalam dompetnya," ungkapnya. 

Atas temuan tersebut, selanjutnya pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved