News Video

PEDAS! Tim Ganjar-Mahfud Sebut Kemenangan Prabowo Gibran Bisa Batal Jika Dapat 5 Suara dari Hakim MK

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran bisa dibatalkan hingga didiskualifikasi.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran bisa dibatalkan hingga didiskualifikasi.

Todung menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi setuju dengan permohonan Ganjar-Mahfud, maka Prabowo-Gibran bisa didiskualifikasi.

Dikutip dari Tribunnewscom, Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.

Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.

Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.

Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved