News Video
PEDAS! Tim Ganjar-Mahfud Sebut Kemenangan Prabowo Gibran Bisa Batal Jika Dapat 5 Suara dari Hakim MK
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran bisa dibatalkan hingga didiskualifikasi.
TRIBUN-MEDAN.Com, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran bisa dibatalkan hingga didiskualifikasi.
Todung menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi setuju dengan permohonan Ganjar-Mahfud, maka Prabowo-Gibran bisa didiskualifikasi.
Dikutip dari Tribunnewscom, Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.
Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.
Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.
Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.
Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Selengkapnya tonton video :
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.