Saat Tunggu Pembeli, Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai

Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang mengabarkan tentang maraknya peredaran narkoba

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
NM als Putra (24) Warga Jalan Tandam Hilir-1 Desa Tandam Hulu-1 Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang mengabarkan tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Tandam Hilir-1 Desa Tandam Hulu-1 Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at 29 Maret 2024.

Menerima informasi tersebut Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi awal.

"Di saat personel melakukan penyelidikan di TKP, kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dan di saat ditemukan gerak-geriknya patut untuk dicurigai," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri.

Saat itu juga petugas langsung mendekati pria tersebut namun berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan pria tersebut.

Baca juga: Minimalisir Kejahatan Jalanan, Polres Sergai Patroli Asmara Subuh di Bulan Ramadhan

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut kemudian dianya mengaku bernama NM als Putra (24) tinggal di Jalan Tandam Hilir-1 Desa Tandam Hulu-1 Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

"Dan saat mengamankan NM als PUTRA petugas dapat menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat brutto 1,19 gr," tambahnya

Saat itu juga tim langsung menanyakan kepada terduga NM als Putra dari mana dia memperoleh narkoba, kemudian tersangka  mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak mengetahui identitasnya.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap NM als Putra melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan," pungkas AKP Samsul Bahri.(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved