Viral Medsos

15 Anggota TNI Tersangka, Kini Ditahan Pomdam Jaya, Aniaya 4 Preman yang Tak Mau Ditampung Polisi

Irsyad menjelaskan, para preman yang jadi korban pengeroyokan para anggota TNI tersebut sebelumnya diambil dari kos-kosannya.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
SEKELOMPOK Anggota TNI yang Keroyok 4 Preman di Depan Mapolres Metro Jakarta Pusat Terancam Dipecat.( HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat sempat tidak mau menerima empat preman warga sipil saat diserahkan oleh anggota TNI.

Menurut Kolonel Irsyad, polisi tidak bersedia menerima keempat preman tersebut karena saat diserahkan sudah dalam kondisi mengenaskan alias babak belur.

Irsyad menjelaskan, para preman yang jadi korban pengeroyokan para anggota TNI tersebut sebelumnya diambil dari kos-kosannya.

Kemudian, lanjut Irsyad, keempat orang tersebut dianiaya. Saat diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, mereka pun masih dipukuli juga.

"Waktu diambil dari kos-kosannya itu sudah dipukulin,” kata Irsyad dalam keterangan resminya yang dikutip Tribunnews.com, Senin (1/4/2024).

“Dipukulin terus dalam kondisi itu (babak belur) polres enggak mau terima. Diletakkanlah di depan Polres. Di depan polres pun dipukulin.”

Irsyad menambahkan, pengeroyokan terhadap empat warga sipil tersebut diduga dipicu karena aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI bernama Prada Lukman. "Iya betul. Gara-gara itu. Gara-gara anggota TNI dikeroyok, temen-temennya membalas," tutur Kolonel Irsyad.

15 anggota TNI tersangka

Kini, kata Irsyad, sebanyak 15 anggota TNI yang diduga terlibat pengeroyokan empat preman tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, belasan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) itu ditahan di Pomdam Jaya.

Surat penahanan terhadap 15 prajurit TNI itu pun sudah keluar.

“Tersangka, iya. Kan udah ditahan, surat penahanan sudah keluar. Sudah di Pomdam. Sudah ditahan di Pomdam,” kata Irsyad.

Irsyad mengatakan pihaknya membagi tiga kluster terhadap para prajurit yang terlibat dalam aksi pengeroyokan preman tersebut.

Itu mulai dari provokator, penganiayaan ringan, dan penganiayaan berat.

Sebelumnya, sejumlah prajurit TNI terlibat aksi pengeroyokan terhadap empat warga sipil hingga terkapar di depan Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) dini hari. Keempat korban yang dikeroyok bernama Abdullah (26), warga Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Kemudian, Mamih (42), warga Balaraja. Lalu, Hasan (32), warga Cirebon yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.

"Benar tadi malam Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 tiba-tiba di jalan raya depan Polres Jakpus tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Susatyo menjelaskan, insiden pengeroyokan itu dipicu dari aksi pengeroyokan terhadap prajurit TNI bernama Prada Lukman yang terjadi sebelumnya di Pasar Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

“Perkara tadi malam tidak terlepas dari kejadian pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar 01.00 WIB. Terjadi pengeroyokan terhadap Prada Lukman yang dilakukan sekelompok orang di TKP Pasar Cikini,” ucapnya.

Peristiwa pengeroyokan kepada Prada Lukman ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Menteng hingga menangkap satu pelaku pengeroyokan.

"Datang melakukan evakuasi pada korban Prada Lukman untuk dibawa ke RS sekaligus menangkap 1 orang pelaku atas nama Odi," ujarnya.

Adapun penyebab Prada Lukman dikeroyok karena ada salah satu pedagang di Pasar Cikini yang juga mempunyai anak anggota TNI terlibat perselisihan.

"Kebetulan ada pedagang yang memiliki anak seorang TNI, kemudian bersama Prada Lukman ini datang ke rumahnya Odi, kemudian terjadi cekcok mulut, diteriaki maling akhirnya warga keluar, melakukan pengeroyokan (terhadap Prada Lukman)," ujarnya.

Setelah diselidiki, total dua orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Prada Lukman.

"Sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan, pertama Odi Rohadi, perannya memprovokasi, meneriakkan maling, kemudian membawa ke rumah kosong," tutur Susatyo.

"Kemudian Fazli ini perannya membawa tali karena Prada Lukman diikat. Kemudian Maulana, perannya melakukan pemukulan."

Dijerat pasal berbeda-beda

Anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga sipil di depan Polres Metro Jakarta Pusat, dijerat pasal berbeda-beda.

Danpomdam Jaya Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, pasal yang dijerat dibedakan berdasarkan peran setiap personel dari hasil pemeriksaan.

“Detailnya nanti, sementara masih di tiga kelompok,” ujar Irsyad.

Irsyad mencontohkan, kelompok pertama adalah tersangka provokator dan yang kedua adalah penganiayaan ringan.

“Satu lagi penganiayaan berat. Jadi dibagi tiga kelompok,” jelas Irsyad.

Saat ini, lanjut Irsyad, para tersangka juga sudah ditahan di ruang tahanan Pomdam Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah oknum TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap empat warga sipil di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dini hari.

Danpomdam Jaya Brigjen CPM Isryad Hamdie Bey Anwar, memastikan ada keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa itu.

"Saat ini kami lagi menyasar 14 onkum TNI dari berbagai satuan terlibat dalam peristiwa itu. Tetapi, yang baru diamankan hanya 8 orang, 6 orang lainnya menyusul," ucapnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Awal mula kasus

Peristiwa itu bermula dari salah seorang pedagang di Pasar Cikini Jakpus yang dipalak oleh tiga orang bernama Odi Rohyadi (30), Fazli Destiandi Putra (28), dan Maulana (32). Tak terima dipalak, pedagang itu melaporkan ke anaknya yang merupakan anggota TNI.

Sang anak pun merasa tak terima orangtuanya diganggu. Ia langsung mengajak empat orang rekan TNI-nya menemui para pelaku di Pasar Cikini, Rabu (27/3/2024).

"Anak pedagang bersama rekan-rekannya salah satunya Prada Lukman, datang ke rumah Odi. Kemudian, terjadi cekcok mulut dan anggota TNI diteriaki maling," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatayo Purnomo Condro.

Prada Lukman pun tertinggal oleh keempat rekan lainnya. Ia ditarik ke dalam rumah kosong oleh Odi.

Pelaku lain bernama Faiz, mengikat Prada Lukman. Ia juga dipukul oleh Maulana.

Mengetahui adanya peristiwa itu, Polsek Menteng langsung datang ke TKP untuk mengevakuasi Prada Lukman, dan menangkap Odi.

Sementara Faiz dan Maulana ditangkap oleh polisi pada pukul 17.00 WIB.

Keesokan harinya, sekitar pukul 1.00 WIB, empat warga sipil ditemukan terkapar dan bersimbah darah di depan Polres Jakpus.

Mereka diduga dibawa oleh rekan-rekan Prada Lukman dan dianiaya.

Keempat korban masing-masing bernama Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon. Saat ini Keempat korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Hermina, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penjelasan Kadispenad

Sebelumnya,Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi angkat bicara terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

"Kami akan dalami mengapa dibawa ke sana (depan Polres Metro Jakarta Pusat). Ini lagi pendalaman," katanya, Kamis (28/3/2024) saat menggelar konferensi pers di kawasan Monas. Saat ini, sebanyak 14 anggota TNI diperiksa oleh pihaknya untuk menari keterlibatan dalam pengeroyokan tersebut.

Kristomei menjelaskan, awalnya oknum anggota TNI tersebut mendatangi tempat korbannya untuk menanyakan siapa yang melakukan pengeroyokan kepada rekannya (Prada Lukman). Oknum anggota TNI pun sempat meninggalkan lokasi usai mendapat jawaban para korban. 

Namun, selang beberapa lama, oknum TNI kembali datang dan melakukan pengeroyokan. Usai melakukan aksinya, para korban dibawa dan diletakkan di depan Polres Metro Jakarta Pusat. Atas aksi tersebut, para pelaku pengeroyokan terancam sanksi tegas, baik sanksi disiplin hingga pemecatan.

"Nanti akan dilihat apa peran masing-masing orang. Itulah ukuran untuk menentukan hukumannya. Jadi tidak bisa dipukul rata," ujar Kristomei.

Kristomei menyebut, jika anggotanya terbukti melalukan tindak pidana, maka hukuman yang diberikan pun hukuman pidana melalui pengadilan militer.

"Dan prosesnya pasti terbuka," sambungnya. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini sebagian diolah dari WartaKotalive.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved