Berita Viral

4 Menteri Jokowi Resmi Dipanggil MK di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK: Pihak-pihak Ini Penting

Empat menteri Jokowi resmi dipanggil MK di sidang sengketa pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihak-pihak ini dianggap penting untuk dideng

Editor: Liska Rahayu
kolase tribunnews
4 Menteri Jokowi Resmi Dipanggil MK di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK: Pihak-pihak Ini Penting 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat menteri Jokowi resmi dipanggil MK di sidang sengketa pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihak-pihak ini dianggap penting untuk didengarkan.

Adapun keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

MK berencana bakal memanggil keempat menteri Jokowi itu pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan lanjutan hari ini, Senin (1/4/2024) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo menjelaskan keputusan pemanggilan keempat menteri tersebut tidak berkaitan dengan keberpihakan MK terkait permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Jadi luma yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," katanya.

Suhartoyo menilai pemanggilan dan keterangan dari empat menteri Jokowi itu dirasa penting.

"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," jelas Suhartoyo.

Timnas AMIN Apresiasi Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri yang dipanggil dan diminta memberi keterangan di sidang MK itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Terkait hal tersebut Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim atas dikabulkannya permohonan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami. Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Ari menambahkan, pihaknya berharap dengan kehadiran para menteri tersebut, majelis hakim bisa mendapatkan gambaran bagaimana sejumlah aspek seperti bantuan sosial yang digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved