Berita Viral

KILAS BALIK Penemuan Mayat MR X di Sawahlunto dengan Pembunuhan Iwan Telaumbanua oleh Serda Adan

Kilas balik penemuan mayat "Mr X" di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 30 Desember 2022, yang kini dicocokkan dengan kasus pembunuhan Iwan Telaumbanua

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
dok.polres sawahlunto
Kilas balik penemuan mayat "Mr X" di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 30 Desember 2022, yang kini dicocokkan dengan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Diketahui, saksi penemuan mayat MR X pada 31 Desember 2022 lalu ialah Martinus (43) suku Nias selaku petani atau penakik getah pinus warga Dusun Bukik Obang, dan Apson Situmeang (47), suku Batak juga penakik pinus warga Dusun Bukik Obang, Desa Tumpuk Tangah. (Dok.Polres Sawahlunto) 

Satreskim Polres Sawahlunto beserta Kanit Pidum, Kanit Identifikasi dan Kanit Polsek Talawi langsung mendatangi tempat kejadian perkara. "Sesampainya di TKP, memang benar ditemukan mayat tanpa identitas yang berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi yang yang tidak utuh dan mengeluarkan bau tak sedap,"paparnya.

Kemudian, personil gabungan Polres Sawahlunto mengevakuasi mayat dari TKP ke RSUD Sawahlunto untuk dilakukan VER (Visum et repertum).

Dijelaskan Iptu Ferlyanto, mayat MR X laki-laki dengan pakaian yang digunakan celana jeans panjang  warna biru dan baju kaos warna hitam.

Adapun saksi-saksi dalam penemuan mayat tersebut ialah Martinus (43) suku Nias selaku petani atau penakik getah pinus warga Dusun Bukik Obang.

Kemudian, Apson Situmeang (47), suku Batak juga penakik pinus warga Dusun Bukik Obang, Desa Tumpuk Tangah.

Setelah mayat dilakukan VER ke RSUD Kota Sawahlunto, kemudian mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk proses identifikasi data-data dan otopsi, yang selanjutnya dimakamkan di pemakaman MR X.

Jika data DNA keluarga korban Iwan Telaumbanua cocok dengan MR X tersebut, maka makam akan digali dan dibawa pihak keluarga korban ke Nias Selatan.

Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serda Adan Aryan Marsal.
Kolase foto Serda Adan Aryan Marsal. (TRIBUN MEDAN/HO)

Pelaku terancam hukuman mati

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal II Padang, Mayor Laut (T) Syahrul, mengatakan, kasus ini tengah ditangani Lantamal II Padang.

"Ya, kita tunggu saja proses penyidikan. Beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul dalam keterangannya dikutip, Senin (1/4/2024).

Dalam kasus ini, Serda Adan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Awal mula kasus

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 atau hampir 1,5 tahun yang lalu.

Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan Telaumbanua, menjelaskan, awalnya, Iwan mengikuti seleksi bintara TNI AL gelombang II 2022 di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Desember 2022. Namun, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lulus.

Keluarga Iwan kemudian menjumpai Serda Adan yang sebelumnya sudah saling kenal. Ketika itu, Adan bertugas di Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.

Adan meminta Rp 200 juta agar Iwan bisa lulus Bintara. Keluarga Iwan akhirnya menyanggupi meski harus menjual ladang mereka.

Diketahui bahwa ayah Iwan merupakan guru honorer di sekolah negeri dan ibunya seorang petani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved