Berita Viral
POLEMIK EKSEKUSI Silfester Matutina Bikin Rismon dan Roy Makin Meradang: Kronologi Kasus sejak 2017
Rismon Sianipar dan Roy Suryo menyoroti lambannya proses eksekusi terhadap Silfester Matutina
TRIBUN-MEDAN.COM - Penggugat kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar dan Roy Suryo, menyoroti lambannya proses eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Rismon dan Roy Suryo mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan Silfester sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rismon juga mengimbau para relawan Jokowi untuk mendukung penegakan hukum agar citra institusi hukum tidak tercoreng. Hal itu disampaikan Rismon dalam liputan Kompas TV, Sabtu (11/10/2025).
Roy Suryo juga beberapa waktu lalu meminta Ketum Solmet, Silfester Matutina agar dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena belum dieksekusi atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Silfester sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Namun hingga kini, eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilaksanakan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum telah memasuki tahap eksekusi, bukan lagi penyidikan.
Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut telah berupaya mencari keberadaan Silfester, namun belum membuahkan hasil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, bahkan meminta bantuan dari tim kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya.
Ia menegaskan bahwa jika benar Silfester berada di Jakarta, maka sebaiknya dibantu untuk hadir demi penegakan hukum yang baik.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa Kejaksaan harus meminta bantuan pengacara untuk menghadirkan terpidana?
Diketahui, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, membantah tudingan bahwa kliennya melarikan diri ke luar negeri.
Ia menegaskan bahwa Silfester masih berada di Jakarta.
Lebih lanjut, Lechumanan menyatakan bahwa eksekusi tidak perlu dilakukan karena gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
AJAIB! Anak Sapi Berkepala Dua Lahir di Bondowoso, Kondisi Hidup, Warga Berbondong-Bondong Datang |
![]() |
---|
UCAPAN Gubernur Ahmad Luthfi Disorot, Sebut Siswa Keracunan MBG Gegara Perut 'Kaget' Makan Spagheti |
![]() |
---|
RUMAH TANGGA Serka Farid dan Hilda Retak, Tak Serumah Lagi Setelah Hilda Ketahuan dengan Pratu Risal |
![]() |
---|
PENYEBAR Berita Palsu Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika Minta Maaf, Sempat Tuduh Kabur |
![]() |
---|
NASIB Ahyar Ditikam Saat Gagalkan Aksi Pencurian Kini Dikenakan Biaya RS, Sempat Dijanjikan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.