Berita Viral

MOMEN Hotman Paris Ditegur Ketua MK Gara-gara Cecar Saksi Ahli Kubu AMIN: Anda Tidak Bisa Memaksa

Inilah momen di mana Hotman Paris ditegur hakim MK gara-gara cecar saksi ahli kubu AMIN. Hotman Paris ditegur lantaran terus-menerus memaksa saksi ah

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
MOMEN Hotman Paris Ditegur Ketua MK Gara-gara Cecar Saksi Ahli Kubu AMIN: Anda Tidak Bisa Memaksa 

"Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah.

"Sehingga, dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun," jelasnya.

Kala itu, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Setelah pendaftaran Gibran diterima KPU itu lah, kata Ridwan, penetapan paslon menggunakan aturan baru yakni Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelasnya.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuhnya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved