Berita Medan
Ma Lian Ditipu Rp 1,3 Miliar oleh Perumnas Sentraland Selama 7 Tahun
Ma Lian menceritakan jika pesanan apartemennya tertuang dalam surat bernomor 03170158/SP/1102.
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Ayu Prasandi
HO
Korban penipuan Perumnas Sentraland Medan Ma Lian (kaca mata) bersama kuasa hukum memperlihatkan surat somasi terakhir, 2 April 2024.
Ahmad Fauzie juga sempat membantah nilai uang yang dibayarkan Ma Lian, menurutnya pembayaran hanya di kisaran Rp 800 juta bukan Rp 1,3 miliar.
Terhambatnya pembangunan apartemen sebut Ahmad Fauzie dikarenakan ada lahan yang diduduki warga.
Di lahan tersebut ada sebuah masjid, pihak Perumnas sudah membangun masjid baru yang lebih layak namun masyarakat tak mau pindah.
"Sebenarnya bukan pihak kami yang tidak mau membangun. Tapi banyak kepentingan politik termasuk dibekingi Edy Rahmayadi," Pungkasnya.
(drik/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.