Viral Medsos

NASIB Artis Sandra Dewi setelah Kejaksaan Agung Buka Peluang Menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU

Adapun TPPU tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Nasib Sandra Dewi setelah Kejagung Buka Pelung Menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU 

Selanjutnya, BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.

Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Sosok RBS alias RBT Diperiksa Selama 13 Jam

Sosok RBS alias RBT disebut-sebut sebagai bos besar Harvey Moeis di balik kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung telah diperiksa selama 13 jam oleh Kejaksaan Agung. Sosok RBS itu awalnya diungkap Boyamin Saiman, Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI.

Somasi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Boyamin Saiman mengatakan somasi tersebut meminta penyidik harus segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Desakan ini setelah ditetapkan tersangka dan ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.

RBS disebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang dioperatori Harvey Moeis, suami Sandra Dewi

Bahkan, Boyamin mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung. "MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan April ini. Menurutnya, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,"ujar Boyamin.

Diketahui, PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. 

Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved