Breaking News

Viral Medsos

NASIB Artis Sandra Dewi setelah Kejaksaan Agung Buka Peluang Menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU

Adapun TPPU tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Nasib Sandra Dewi setelah Kejagung Buka Pelung Menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU 

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat. 

"Untuk sekarang soal TPPU, gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti,"

"Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (kejagung), kita akan ungkap semua, masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami  semaksimal mungkin," pungkasnya.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

"Ketut juga memastikan, orang yang sudah tersangka penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya dimana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut,"

Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.  "Kita sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," tutupnya.

Akan Sita Aset Penikmat

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada 16 tersangka korupsi timah saja. Namun, harta kekayaan tersangka akan diusut dan disita termasuk orang-orang uang turut menikmatinya. 

Penyitaan harta tersangka korupsi Rp271 Triliun itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ketut menyebut nantinya harta-harta para tersangka akan dilakukan pelacakan.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya mengutip Kompas TV.

Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Mereka merupakan tersangka ke-15 dan ke-16 yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut tersangka baru akan bertambah. Ketut mengatakan Kejagung terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian Rp 271 triliun.

"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah). Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, saat ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut mengamini hal tersebut. Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.

"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor). Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.

Ketut menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.

Kerugian negara Rp 271 triliun

Korupsi ini menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Jumlah Rp271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan nonhutan di Bangka Belitung (Babel). "Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektare. Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektare. Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektare baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. "Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved